Sosialisasi Riset Pembangunan Indonesia/RPI (I)
- Periko Putra
- Jul 22, 2014
- 2 min read
Padang, 15 Juli 2014
Narasumber :
M. Sofwan Effendi (Direktur Dana Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan LPDP)
Prof. Dr. Ir. Budi Prasetyo Widyobroto (Reviewer LPDP/Guru besar UGM)
Pamateri I : M Sofwan Effendi
LPDP adalah singkatan dari lembaga pengelola dana pendidikan. Pendirian LPDP atas inisiatif menteri keuangan waktu itu Sri Mulyani karena sedikitnya dana pendidikan di indonesia akibat ketakutan akan politik anggaran.
Rasio penduduk Indonesia dengan jumlah doktor dan master pada tahun 2013:
1 Juta Penduduk : 143 Doktor dan 2.394 Master
Diharapkan pada tahun 2030:
1 Juta Penduduk : 1.480 Doktor dan 18.000 Magister
Dana Riset Indonesia:
2013 = 0,08% dari PDB
Diharapkan
2030 = 1% dari PDB
Sumber dana LPDP adalah BLU yang dikelolah bersama antara Kemendikbud dan Kemenkue. Kemendibud berfungsi sebagai pengguna dana sedangkan Kemenkue sebagai pencari dana. Fleksibilitas dana LPDP:
Saldo akhir tidak menjadi saldo awal di tahun anggaran baru
Tidak terganggu dan terikat oleh politik anggaran atau tampa perlu dilaporkan kembali ke DPR ( tidak masuk ke dana DIPA tahun selanjutnya)
Visi misi LPDP:
Pengelola dana pendidikan terbaik tingkat regional
Menyiapkan calon pemimpin masa depan
Mendorong inovasi masa depan (riset)
Layanan LPDP:
A. Beasiswa
Beasiswa
Beasiswa Presiden
Beasiswa Master dan Doktor
Beasiswa Thesis dan Disertasi (On-Going)
B. Riset
Riset Komersial (Output: Product)
Riset Implementatif (Output: Policy)
Riset Peningkatan Iptek (Tujuan meraih nobel)
Riset Penghargaan Karya Riset
Untuk Riset nomor 3 dan 4 belum dilaunching.
Riset Pembangunan Indonesia (RPI):
RISPRO (Riset Inovatif Produktif)
Riset Afirmatif Nasional
Penghargaan Karya Riset
Riset Inovatif Produktif (RISPRO)
Riset Rispro terbagi atas:
Komersial : Produk/ Paten, (Anggaran 2 Milyar)
Implementatif : Kebijakan/ Policy, (Anggaran 500 Juta)
Tahun 2013 dari 700 proposal yang masuk, hanya diterima 36 proposal, dikarenakan banyaknya kesalahan menu penulisan padahal proposal sebenarnya bagus, sedangkan untuk tahun 2014 sampai saat ini telah diterima 61 proposal. Dana riset diperbolehkan untuk membeli peralatan terutama untuk riset komersial. Dana riset tidak diperbolehkan untuk membiayai perjalanan luar negeri, kecuali dana dari mitra luar negeri bukan dari dana riset LPDP. Ketentuan-ketentuan lain dana Riset RISPRO:
Riset hanya boleh dilakukan di Indonesia, dan mitra juga harus berasal dari Indonesia (Jika perusahaan kerjasama Indonesia dan luar negeri, maka saham terbanyak harus dimiliki oleh Indonesia)
Sebaiknya periset terdiri dari multidisplin ilmu dan berkelompok
Diperbolehkan berasal dari 2 lembaga riset (misalnya Unand dan UGM)
Untuk riset komersial, mitra harus ada ditahun ke-1 dan untuk implementatif boleh di tahun ke-2
Mitra harus berkontibusi terhadap dana riset minimal 10% (komersial), mitra sebagai pengguna hasil (Implementatif)
Didaftarkan pada jurnal nasional atau international
Syarat Periset:
Ketua riset harus bergelar minimal Doktor (S3)
Anggota riset terdiri dari 2 orang (S1/S2)
Ketua dan anggota tidak sedang studi
Menandatangani pakta integritas
Disetujui oleh LPPM institusi bersangkutan
Pendaftaran hanya dilakukan melalui seleksi online, dengan tahapan sebagai berikut:
Administrasi (Kelengkapan berkas)
Seleksi online (seleksi oleh Reviewer)
Jika lolos, ketua dan anggota dipanggil
Pendaftaran dapat dilakukan melalui: www.rispro.lpdp.depkue.go.id
Silahkan download juga: PEDOMAN BANTUAN DANA RISET INOVATIF PRODUKTIF (RISPRO)
Periko Putra © 2014
Comentarios