top of page
Search

Sosialisasi Riset Pembangunan Indonesia/RPI (I)

  • Writer: Periko Putra
    Periko Putra
  • Jul 22, 2014
  • 2 min read

Padang, 15 Juli 2014

Narasumber :

  • M. Sofwan Effendi (Direktur Dana Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan LPDP)

  • Prof. Dr. Ir. Budi Prasetyo Widyobroto (Reviewer LPDP/Guru besar UGM)

Pamateri I : M Sofwan Effendi

LPDP adalah singkatan dari lembaga pengelola dana pendidikan. Pendirian LPDP atas inisiatif menteri keuangan waktu itu Sri Mulyani karena sedikitnya dana pendidikan di indonesia akibat ketakutan akan politik anggaran.

Rasio penduduk Indonesia dengan jumlah doktor dan master pada tahun 2013:

1 Juta Penduduk : 143 Doktor dan 2.394 Master

Diharapkan pada tahun 2030:

1 Juta Penduduk : 1.480 Doktor dan 18.000 Magister

Dana Riset Indonesia:

2013 = 0,08% dari PDB

Diharapkan

2030 = 1% dari PDB

Sumber dana LPDP adalah BLU yang dikelolah bersama antara Kemendikbud dan Kemenkue. Kemendibud berfungsi sebagai pengguna dana sedangkan Kemenkue sebagai pencari dana. Fleksibilitas dana LPDP:

  • Saldo akhir tidak menjadi saldo awal di tahun anggaran baru

  • Tidak terganggu dan terikat oleh politik anggaran atau tampa perlu dilaporkan kembali ke DPR ( tidak masuk ke dana DIPA tahun selanjutnya)

Visi misi LPDP:

  • Pengelola dana pendidikan terbaik tingkat regional

  • Menyiapkan calon pemimpin masa depan

  • Mendorong inovasi masa depan (riset)

Layanan LPDP:

A. Beasiswa

  • Beasiswa

  • Beasiswa Presiden

  • Beasiswa Master dan Doktor

  • Beasiswa Thesis dan Disertasi (On-Going)

B. Riset

  • Riset Komersial (Output: Product)

  • Riset Implementatif (Output: Policy)

  • Riset Peningkatan Iptek (Tujuan meraih nobel)

  • Riset Penghargaan Karya Riset

Untuk Riset nomor 3 dan 4 belum dilaunching.

Riset Pembangunan Indonesia (RPI):

  • RISPRO (Riset Inovatif Produktif)

  • Riset Afirmatif Nasional

  • Penghargaan Karya Riset

Riset Inovatif Produktif (RISPRO)

Riset Rispro terbagi atas:

  • Komersial : Produk/ Paten, (Anggaran 2 Milyar)

  • Implementatif : Kebijakan/ Policy, (Anggaran 500 Juta)

Tahun 2013 dari 700 proposal yang masuk, hanya diterima 36 proposal, dikarenakan banyaknya kesalahan menu penulisan padahal proposal sebenarnya bagus, sedangkan untuk tahun 2014 sampai saat ini telah diterima 61 proposal. Dana riset diperbolehkan untuk membeli peralatan terutama untuk riset komersial. Dana riset tidak diperbolehkan untuk membiayai perjalanan luar negeri, kecuali dana dari mitra luar negeri bukan dari dana riset LPDP. Ketentuan-ketentuan lain dana Riset RISPRO:

  • Riset hanya boleh dilakukan di Indonesia, dan mitra juga harus berasal dari Indonesia (Jika perusahaan kerjasama Indonesia dan luar negeri, maka saham terbanyak harus dimiliki oleh Indonesia)

  • Sebaiknya periset terdiri dari multidisplin ilmu dan berkelompok

  • Diperbolehkan berasal dari 2 lembaga riset (misalnya Unand dan UGM)

  • Untuk riset komersial, mitra harus ada ditahun ke-1 dan untuk implementatif boleh di tahun ke-2

  • Mitra harus berkontibusi terhadap dana riset minimal 10% (komersial), mitra sebagai pengguna hasil (Implementatif)

  • Didaftarkan pada jurnal nasional atau international

Syarat Periset:

  • Ketua riset harus bergelar minimal Doktor (S3)

  • Anggota riset terdiri dari 2 orang (S1/S2)

  • Ketua dan anggota tidak sedang studi

  • Menandatangani pakta integritas

  • Disetujui oleh LPPM institusi bersangkutan

Pendaftaran hanya dilakukan melalui seleksi online, dengan tahapan sebagai berikut:

  • Administrasi (Kelengkapan berkas)

  • Seleksi online (seleksi oleh Reviewer)

  • Jika lolos, ketua dan anggota dipanggil

Pendaftaran dapat dilakukan melalui: www.rispro.lpdp.depkue.go.id


Periko Putra © 2014

 
 
 

Comentarios


  • Wix Facebook page
  • Wix Twitter page
  • Wix Google+ page
  • YouTube Classic
Featured Posts
Recent Posts
Search By Tags
Ikuti saya
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Official Site of Periko Putra  © 2014-2016 All Rights Reserved

bottom of page